Harga Mobil Hibrida Turun 50 Persen
Harga Mobil Hibrida Turun 50 Persen!
Jakarta, KompasOtomotif – Pemerintah Indonesia segera menerbitkan Proyek Mobil Emisi Karbon Rendah (Low Emission Carbon Project/LECP) di Indonesia, paling cepat, bulan depan. Dalam aturan tersebut, agen tunggal pemegang merek (ATPM) diperbolehkan mengimpor secara utuh (completely built up/CBU) mobil berteknologi ramah lingkungan termasuk hibrida. Dua tahun kemudian wajib melakukan lokalisasi di Indonesia.
Menteri Perindustrian MS Hidayat, dilansir Antara (19/6/2012) mengatakan, pada payung kebijakan LECP tersebut, pemerintah mengatur berbagai jenis mobil ramah lingkungan antara lain, antara lain hibrida, listrik, “advance diesel and petrol system“, gas dan mobil berbahanbakar nabati (biofuel). Semua kendaraan diatur untuk meningkatkan pengiritan bahan bakar dan menurutnkan emisi karbondioksida (CO2).
“Seluruh insentif yang berkaitan dengan mobil hibrida akan terus dibahas, diharapkan selesai Juli, atau setelah tiga tahap insentif LCGC (low cost and green car) keluar,” ujar Hidayat di Jakarta, Selasa (19/6/2012).
Tahap 1
Pada tahap pertama, pemerintah akan mengeluarkan fasilitas khusus berupa kemudahaan bagi ATPM mengimpor mobil ramah lingkungan ke Indonesia selama dua tahun. Langkah ini dilakukan agar setiap merek asing bisa melakukan uji coba pasar sesuai dengan karakteristik konsumen Indonesia.
Hidayat menekankan, fasilitas ini hanya diberikan pemerintah untuk ATPM yang sudah memiliki fasilitas perakitan otomotif di Indonesia yang terintegrasi dan sudah berkontribusi pada perekonomian nasional. Pada tahap ini, ATPM juga bisa lebih deras mengedukasi masyarakat tentang kelebihan mobil hibrida.
“Kami akan mengadakan diskusi mobil hibrida dalam waktu dekat. Semoga segera keluar peraturan tentang mobil tersebut,” ujar Hidayat.
Insentif ini, lanjut Hidayat, dirumuskan khusus oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan yang mengikat pada setiap ATPM untuk meneruskan lokalisasi setelah mendapat keleluasaan mengimpor CBU ke Indonesia. Meski belum menjelaskan detail insentifnya, Hidayat memastikan bakal bisa memangkas harga mobil hibrida sampai 50 persen dan kompetitif seperti mobil dengan mesin konvensional.
Tahap Kedua
Memasuki tahun ketiga, setiap ATPM yang menerima keringanan impor CBU mobil hibrida, wajib membangun pabrik perakitan di Indonesia. Setiap merek juga wajib menggunakan pasokan komponen dari industri lokal sampai yang ditargetkan mencapai 80 persen.
Hidayat melanjutkan, mobil hibrida cocok digunakan di daerah macet. Pasalnya, saat berhenti di lampu merah, penggeraknya adalah motor listrik (bisa mati dan hidup seketika). Kalau sudah jalan di atas 30 km per jam, barulah mesin konvensional (bensin atau diesel) yang bekerja.
Komentar
Posting Komentar