Tetap Wajib Berkendara Aman Di Kawasan Ganjil Genap
Tetap Wajib Berkendara Aman di Kawasan Ganjil Genap
Tingkat kemacetan di Jakarta memang mulai terurai berkurang sejak diberlakukan pembatasan mobil pribadi melalui perluasan pelat nomor ganil-genap. Namun sayangnya masih banyak juga pengguna mobil pribadi yang kurang mengerti di mana saja lokasi penerapannya.
Perluasan ganjil-genap awalnya dibuat untuk kelancaran para atlet Asian Games 2018, lalu berlanjut ke Asian Para Games hingga 13 Oktober 2018. Karena dari hasil evaluasi ternyata trennya positif, maka aturan tersebut pun kembali diperpanjang hingga akhir 2018 dengan skema yang berbeda.
Menurut Kepala Bengkel Auto Car Information Complete Yos Sudarso, Suparman, sebenarnya aturan ini sangat membantu mereduksi tingkat kemacetan, namun baiknya pemilik mobil lebih sering memantau pemberitaan mengenai update kawasan yang terkena dampak ganji-genap.
BACA JUGA : Harga Bensin Naik, Inilah Tips Cara Menghemat Konsumsi Bensin Saat Mengemudi di Jalan
“Paling utama cari info soal kawasan mana dan jam berapa diberlakukan, supaya bisa tahu dan paham daerah mana saja yang terkena dampak pelat nomor ganjil-genap. Bila mobil pelatnya beda dengan tanggal penerapan (ganjil-genap) cari rute alternatif, kalau tidak (beda) yang tidak masalah,” kata Suparman beberapa waktu lalu.
Meski kondisi jalanan lebih baik setelah penerapan ganjil-genap, namun menurut Suparman bukan berarti kondisi jalan langsung lenggang, karena tetap saja jumlah pelat nomor mobil ganjil atau genap itu mencapai ribuan. Karena itu, hal ini pun tetap membuat pengendara harus menerapkan tips mengemudi di kemacetan untuk menjaga efesiensi bahan bakar.
“Jarak pengereman tetap dijaga, situasi stop n go pasti tetap akan terjadi, jadi jangan injak pedal gas terlalu dalam agar tenaga tidak over yang membuat bahan bakar boros. Begitu juga dengan pengereman, kalau sudah jaga jarak otomatis kita punya ruang banyak agar tidak langsung menekan pedal rem secara mendadak,” kata Suparman.
Sekadar infor, usai Asian Para Games 2018 lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang ganjil-genap hingga akhir 2018. Namun dalam pelaksaan kali ini ada sejumlah modifikasi yang dilakukan, yakni dari waktu pelaksanaan hingga kawasan.
Untuk ganjil-genap saat ini terbagi dalam dua sesi. Pertama saat pagi hari mulai dari pukul 06.00-10.00, lalu sore hari dari 16.00-20.00 WIB. Kondisi ini berlaku dari Senin-Jumat tidak untuk hari libur nasional dan akhir pekan.
Sedangkan untuk ruas jalan yang terdampak ada sembilan, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH. Thamrin, Jenderal Sudirman, S. Parman (mulai dari Simpang Tomang Raya hingga KS Tubun), Gatot Subroto, H.R Rasuna Said, D.I Panjaitan, M.T Haryono, dan Ahmad Yani.
Source: auto2000.co.id
Komentar
Posting Komentar