Catat Data Kendaraan Dihapus Total Kalau Stnk Mobil Mati 2 Tahun
Catat! Data Kendaraan Dihapus Total Kalau STNK Mobil Mati 2 Tahun
Auto2000.co.id – Bisa karena lupa atau malas mengurus, Anda tidak membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Toyota kesayangan. Bahkan tanpa sadar hingga melampaui masa berlaku STNK yang setiap 5 tahun harus diperpanjang.
Patokannya, kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data STNK akan dihapus.
Misalnya, mobil Toyota yang pajak lima tahunannya habis di tahun 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak di tahun 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, seperti dikutip dari Kompas.com, sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan tahun ini. Ini juga berarti tidak akan ada lagi program pemutihan pajak mobil yang mati.
BACA JUGA : 6 Alasan Anda Harus Beli Mobil Baru Toyota di Auto Car Information Complete
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
“Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK,” ujar Refdi, dikutip dari Kompas.com (12/07/2019).
Data Kendaraan Dihapus Total
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.
BACA JUGA : Bedah Fitur Servis Aplikasi Yang Bikin Pemilik Mobil Toyota Tenang
“Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional,” ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).
Masih dari Kompas.com, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan 3 kali selang satu bulan ke alamat yang terdaftar.
Apabila tidak ada respons, maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu dan Anda tidak bisa ‘menghidupkannya’ kembali.
“Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak,” kata Sumardji.
Source: auto2000.co.id
Komentar
Posting Komentar